Tutup Menu

Silahkan Melapor ke Polisi

Pembubaran IMO Dilaporkan ke Kemenhukam

Selasa, 02 Oktober 2018 | Dilihat: 1281 Kali
    


 Jakarta,  Skandal

Gusjoy Setiawan salah satu pengacara yang ditunjuk Dewan Pendiri Ikatan media Online (IMO) mempersilahkan pihak-pihak lain yang merasa tidak puas atas pembubaran IMO melaporkan ke polisi.

"Minggo, silahkan saja. Kita kan negara hukum. Itu hak mereka," jelas Gusjoy dalam obrolan di sebuah Cafe kawasan Kramat, Jakarta Pusat.

Gusjoy


Hanya saja, pengacara yang akrab dengan Eggi Sudjana ini mengingatkan keberadaan kepengurusan IMO Indonesia berdasarkan penunjukkan 12 orang pendiri pada 26 September 2017.

"Tanpa ada penunjukan Dewan Pendiri tidak akan ada kepengurusan IMO," tegasnya. Apalagi, sampai dibubarkan oleh Dewan Pendiri, belum pernah terlaksana Munas yang memiliki kedalautan tertinggi IMO dalam mengambil keputusan

"Munaslah yang menentukan siapa yang terpilih menjadi Ketua, termasuk mensahkan dan merubah AD/ART," tutur Gusjoy yang dikenal sebagai aktivis Islam ini.

Karena itu,  menurut dia, seluruh hasil keputusan Munas Ikatan Media Online (IMO) Indonesia yang sudah dinotariatkan dilaporkan ke Ditjen AHU Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) RI.

"Itu akan kami laporkan," timpal Feri Rusdiono dalam jumpa pers yang turut mendampinginya.

Secara tegas mantan pendiri dan mantan pimpinan Munas IMO ini  mengatakan bahwa secara defakto IMO sudah wafat. "Tinggal menunggu dejure saja. Karenanya kami melaporkan ke Kemkumham", tandasnya. 

Jika masih ada segelintir oknum yang  mengaku sebagai pengurus IMO, tidak masalah, nanti akan redup sendiri.                    "Nasib mereka akan seperti kasus PDI Suryadi jaman dulu. Dibiarkan akan mati suri sendiri", ujarnya.

 Feri mengingatkan bahwa Munas tersebut sah karena dihadiri lebih dari dua pertiga DPW, unsur pendiri serta unsur DPP demisioner. Pendiri berhak menyelenggarakan Munas karena DPP demisioner tidak sah  karena tak mampu menyelenggarakan Munas untuk menetapkan DPP definitip dan mengesahkan AD ART.

Feri Rusdiono


" Jadi, apa yang dikatakan Gusjoy itu benar sekali," tambah Feri memberi acungan jempol.

Feri mengingatkan, pihak-pihak lain jangan mengacu secara hitam putih pada AHU. "Ini organisasi di mana forum tertinggi adalah Munas. Ini bukan perusahaan bro yang bisa seenaknya dipelintir segeluntir oknum" tandasnya.  

Sebagaimana diketahui selain Gusjoy, salah satu keputusan Munas adalah memberikan kuasa hukum kepada sejumlah pengacara untuk menangani sebab dan akibat digelarnya Munas I IMO. Mereka antara lain  Heintje F Abraham Amos SH, Lasman Siahaan SH MH, Doni Endrasanto SH, Joseph Hutabarat SH MH, Sunan Kalijaga SH, Haya Wakano SH,  Julianta Sembiring SH. Eggi Sudjana SH Msi, Agus Prayitno serta sejumlah pengacara beken lainnya. (Ril)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com