Tutup Menu

Pelindo II Diduga "Kangkangi" Surat Pimpinan DPR RI

Senin, 28 Mei 2018 | Dilihat: 1040 Kali
    

Jakarta, Skandal

Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) hingga tulisan ini diturunkan tidak menggubris surat dari Pimpinan DPR RI, tertanggal 9 Januari 2017 lalu.

Akibatnya, BUMN di bawah Departemen Perhubungan ini dituding pelbagai kalangan "mengangkangi" Pimpinan DPR yang terhormat sebagai wakil rakyat. 

"Kalau wakil rakyat saja dicueki, gimana kita yang wong cilik," ujar warga Jalan Lodan Dalam, Kelurahan Ancol Barat, Jakarta Utara. Mimik lelaki berdarah Bugis ini diliputi kekecewaan sambil mengelus dada.


Tembok pemisah rumah warga dengan pelabuhan Sunda Kelapa

Surat bernomer PW/20202/DPR RI/1/2017 / dengan sifat penting dan derajat segera itu, ditandatangani Wakil Ketua DPR RI,  Fadil Zon.Tapi, sampai sejauh ini, secuil pun belum ada komentar dari politisi Gerindra yang dikenal vokal dan kritis pada pemerintah.

"Beliau mungkin menganggap sudah berjalan sesuai aturan, sudah ditanggapi Pelindo. Padahal nyatanya tidak, belum ada tanggapan," lanjutnya dengan senyum getir, semalam, seusai sholat Taraweh, 27/5.

Kegetiran warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu, seakan mewakili sekitar ratusan KK Jalan Lodan Dalam, RW O8, Kelurahan Ancol Barat, Jakarta Utara. Pasalnya, lokasi yang mereka huni turun temurun sejak 1914 ini, mendadak diklaim milik Pelindo II, sesuai Sertifikat HPL No 7 Tahun 1990.

Surat pimpinan DPR


"Sejak itu kehidupan kami dilanda ketidakpastian," ungkap Ketua RW 08. Padahal, setelah wara wiri ke pelbagai institusi, sertifikat tersebut keabsahannya sangat diragukan.Misalnya saja, saat mendatangi Komisi Informasi Publik (KIP), hingga terjadi sengketa informasi untuk menggali ada atau tidak adanys Warkah sebagai alat bukti penertiban sertifikat HPL tersebut.

"Ternyata hingga kasasi Warkah tersebut tidak ditemukan," ungkap Kamiludin.

Berikutnya bertemu Komisi II DPR RI, hingga terjadi dua kali pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), 2016.

Ternyata, di RDP itu, ungkap Kamiludin, Dirjen Sengketa Tanah Kementerian Agraria BPN mengakui terjadinya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat HPL atas nama Pelindo II Sunda Kelapa. "Ini kok ada rekamannya," tandas Kamiludin.

Di RDP itu, sesuai surat pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Fadil Zon, meminta kepada BPN agar melakukan pemeriksaan dan penelitian data administrasi, data yuridis dan data fisik sesuai prosedur.

"Jadi, tak jauh beda dengan KIP," ungkap Kamiludin. Lagi-lagi semua tak digubris oleh BPN dan Pelindo II. Padahal, ketika warga mengadu ke Komisi Ombudsman, pihak BPN Jakarta Utara belum menemukan Warkah tersebut. 

Ekspansi Pelabuhan Sunda Kelapa korbankan para wargs yang menetap sejak 1914

Apalagi keberadaan warga melalui foto udara tahun 1973 dan 1976 lewat Dinas Tata Kota, dinyatakan sudah ada sebelum terbitnya sertifikat HPL yang bermasalah tersebut. Lagipula sudah ada batas-batas keliling tembok oleh Pelindo.

"Kalau tanah yang kami huni sejak 1914 ini tanah Pelindo, apa mungkin mereka mau membuat batas dengan tembok tinggi," jelas Kamiludin.

Dia hanya berharap, pimpinan DPR RI dapat menegur kembali Pelindo dan BPN untuk menjawab surat mereka, sehingga kasusnya transparan dan ada kepastian hukum.

"Kalau BPN dan Pelindo punya bukti, tunjukan saja ke wakil kami di Parlemen. Jangan hanya diam dan arogan," tandasnya berulang-ulang. (Ian)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com