Skandal Musirawas,
Jumlah penduduk keseluruhan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) sedikitnya ada 411.399. Dari jumlah itu sedikitnya ada 54.749 penduduk miskin.
Data tersebut didapatkan di Dinas Sosial (Dinsos) per kecamatan di tahun 2018. Hal tersebut dibenarkan, Kepala Dinsos, Agus Susanto melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin, Depi Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya, sekitar pukul 10.00 WIB Senin (05/08/2019).
“Hasil data yang kami dapatkan ada 54.749 penduduk miskin yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Mura,” kata Depi Siswanto.
Depi, sapaannya menjelaskan, makanya guna menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Mura harus melibatkan intansi-intansi terkait seperti Dinkes, Disdik, Perkim dan memberikan pendampingan bagi mereka yang mempunyai usaha.
Salah satu contoh dengan Dinkes. Bagi mereka yang kurang mampu, diberikan pengobatan secara gratis, lalu diberikan pendidikan secara gratis dengan menjalin kerjasama Disdik, dilakukan rehab rumah bagi mereka yang layak untuk direhab bedah rumah di 2019 Dinsos.
“Namun, tentu saja bagi penduduk yang tidak mampu harus masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT),” jelas Depi.
Depi menjelaskan, sebenarnya saat ini kalau penduduk miskin berkisar 13,76 persen, namun idemikian akan berupaya semaksimal mungkin untik menurunkan angka kemiskinan di tahun 2019 ini.
“Apalagi kita ketahui, untuk Mura masih ooberstatus tertinggal ditambah lagi masih ada penduduk yang miskin,” ucapnya.
Dia menjelaskan, selain saat ini berupaya mengentaskan kemiskinan, bekerja sama dengan PMD agar bisa melakukan perehaban dan pembangunan rumah di. desa-desa.
Kemudian, baru-baru ini bekerja sama dengan Baznas melakukan perehaban lima rumah, rencananya akan mendorong pihak perusahaan untuk memberikan CSR dalam perehaban hingga pembangunan rumah.
“Itu semua kami lakukan untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Kabupaten Mura.urainya.
Bantuan Sosial Kepada Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Adapun tujuan bantuan sosial untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima Bansos.
Program-program Bansos untuk Rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai.
Pemerintah Pusat sampai saat ini melalui Kementerian Sosial RI telah menyalurkan Bantuan Sosial yang bersumber dari dana APBN bagi fakir miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah terdaftar pada Basis Data Terpadu (BDT).
Berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Pusat, tidak seluruh Ruta yang ada di BDT menjadi penerima manfaat Program Komplementer, di mana yang mendapatkan subsidi belum tentu mendapatkan juga Jaminan Kesehatan, Bansos Pangan maupun PKH. Namun yang mendapatkan PKH otomatis mendapatkan semua program karena memenuhi kriteria sebagai keluarga sangat miskin berdasarkan variabel yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Jadi perlu dipahami bersama, bahwa untuk saat ini, bantuan yang telah disalurkan oleh pemerintah bukan hanya PKH dan Bansos Beras saja tetapi juga ada subsidi , Namun dari seluruh Ruta dalam BDT tersebut di rengking dari hasil pendataan berdasarkan variabel yang telah ditentukan. Yang telah mendapatkan bantuan subsidi belum tentu juga sebagai penerima Bansos pangan. Ataupun yang sudah mendapatkan KIS belum tentu terdaftar sebagai penerima PKH.
Tetapi dengan terdaftarnya Rumah Tangga Miskin di BDT menjadi langkah awal dan memudahkan Ruta Miskin mengakses/mendapatkan program-program penanganan kemiskinan lainnnya, khususnya yang bersumber dari dana APBD, Instansi Vertikal maupun dana CSR. Contohnya seperti program Bansos (Raskin), Santunan Kematian, Bedah Rumah, Baznaz, Sembako, Bantuan Hukum, Sidang Isbat dan lain-lain.
Memang harus diakui Ruta di BDT tersebut masih ada beberapa yang kurang tepat sasaran. Itu disebabkan kurang jelinya pada saat pendataan awal atau Ruta tersebut sudah meningkat kesejahteraannya, tapi belum dikeluarkan dari BDT.
Selain ada Ruta Miskin yang belum terdata, bisa disebabkan karena Ruta Miskin Baru atau pendatang dari daerah di luar daerah
Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Musirawas, Dinas Sosial telah berupaya untuk terus memperbaiki BDT tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu selain dengan verifikasi dan pendataan mandiri, Dinas Sosial Kabupaten Musirawas juga menyediakan Layanan, Pelaporan dan Informasi
Sehingga masyarakat melalui media tersebut dapat memberikan Laporan maupun Informasi tentang permasalahan sosial yang ada .
Dinas Sosial juga menjaga kerahasian masyarakat yang telah memberikan laporan maupun informasi.
Namun juga diharapkan untuk memberikan data yang lengkap agar memudahkan petugas Dinsos untuk melakukan verifikasi dan survey ke lapangan.
Dinas Sosial Kab Mura memiliki beberapa orang Petugas Lapangan walaupun terbatas. Namun selalu siap sedia untuk melakukan verifikasi secara administrasi dan survey ke lokasi sesuai Laporan dan Informasi masyarakat yang disebut Verifikasi On Call (VOC), dimana petugas melakukan verifikasi.
Warga juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) "Semoga bermanfaat untuk masyarakat Musirawas akhir Devi .(ed)