Masyarakat Kei Kecil Pertanyakan Caleg Jadi Ketua KPPS
Sabtu, 27 April 2019 | Dilihat: 656 Kali
Malra, Skandal
Masyarakat Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara menyesalkan seorang Caleg menjadi Ketua KPPS di TPS 20 yang berlokasi di SMAN 2.
"Kok aneh, Caleg jadi Ketua KPPS," ungkap seorang warga kesal. Padahal, Ketua KPPS dilarang dari partai politik. Terlebih sebagai Caleg.
Info adanya Caleg yang berinisial TN ini diketahui saat Skandal berada di Hotel Kimson, Kamis, 26/4, sekitar pukul 22. 30 WIT.
Menurut seorang warga,TN adalah Caleg dari sebuah partai, tapi kenapa bisa jadi Ketua KPPS
"Ini kan sangat membingunkan. Percuma saja dibuat UU Pemilu," tegas warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya ini.
Akhirnya, warga ini mempertanyakan kinerja KPUD dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara hingga meloloskan Caleg jadi Ketua KPPS.
"Kesannya bisa ada indikasi kongkalikong antara Ketua KPPS dan pihak pihak terkait, hingga bersangkutan bisa kembali menduduki jabatan sebagai ketua KPPS di TPS 20 Perum," papar sumber tersebut.
Padahal, lanjut sumber, para caleg tersebut namanya sudah terpampang yang akan dipilih mapun dicoblos di bilik suara.
"Jadi terlihat para penyelenggara baik KPUD dan Bawaslu Kabupaten Malra tidur selama Pilpres dan Pileg," tuturnya.
Dia menilai UU Pemilu ini cuma jadi simbol saja, karena terbukti banyak fakta di lapangan para penyelenggara tidak serius menanggapi kejanggalan dalam penyelenggara Pemilu.
"Pura-pura tidak paham atau memang tidak memahami," ujarnya.
Jika tidak memahami aturan pemilu, lebih baik mengundurkan diri ketimbang memaksakan diri. Terlebih memegang jabatan penyelenggara.
"Jabatan itu harus orang yang betul betul memahami aturan penyelenggara agar
semua dapat berjalan aman dan lancar.
Sekarang sudah terbukti para penyelenggara melanggar aturan,apa yang harus ditindak lanjuti," tanya sumber mengangkat bahu.(MI)