MANTAN KEPALA DESA MINDAHAN KIDUL DI TUNTUT 5,6 TAHUN BUI.
Rabu, 08 April 2020 | Dilihat: 1506 Kali
Semarang, Skandal
Berawal dari Daftar pencarian orang oleh tim pidana khusus tindak pidana korupsi kejaksaan negeri jepara yang berhasil menangkap DPO korupsi bantuan sosial yang berupa bansos sapi pada tahun 2012 yang menyeret Nurudin pada saat masih menjabat sebagai kepala desa mindahan kidul,kecamatan batealit kabupaten jepara,jawa tengah.
kasus dugaan korupsi bansos sapi yang di lakukan oleh nurudin pada tahun 2012.negara di rugikan ratusan juta,pada fakta persidangan pada selasa belum lama ini melalui vidioncon di persidangan pengadilan tipikor semarang jawa tengah,mantan kepala desa mindahan itu di denda Rp 200 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
pada persidangan selasa belum lama ini via vidiocon Noorudin menjalani tuntutan di pengadilanTipikor Semarang, dengan tuntutan pidana penjara selama 5,6 tahun bui atas dugaan korupsi pengadaan bansos sapi.
Jaksa penuntut umum tipikor Kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi S.H.M.H menuntut terdakwa Noorrudin dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 220 juta,apabila tidak bisa membayar atas kerugian negara maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun tambah 3 bulan penjara.
Jaksa pidana khusus tindak pidana korupsi Teguh sukemi saat di konfirmasi tim media skandal.com."terdakwa Noorrudin terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial pengadaan sapi di Desa Mindahan Kidul pada 2012".ujar jaksa muda kelahiran jawa timur.
Selanjutnya dalam menjatuhkan tuntutan,menurut pendekar hukum adhiyaksa, wajib mempertimbangkan beberapa hal lebih dulu ,salah satunya yang memberatkan,yaitu "perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,fakta di lapangan Terdakwa tidak mampu menggunakan bantuan tersebut.
Kemudian sambungnya lagi." yang bisa meringankan terdakwa, mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatannya itu,selain itu terdakwa juga belum pernah dipidina bahkan menunjukan sikap sopan di hadapan persidangan," ujar kepala pidsus kejari jepara.
Lagi lagi kepala seksi pidana khusus kejari jepara asli surabaya itu membeber."kasus itu bermula dari penyelewengkan Bantuan Kementerian Pertanian RI
Pada 2012 yang menyasar di Desa Mindahan Kidul mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI sejumlah Rp 250 juta.
Bantuan tersebut turun pada saat terdakwa Noorrudin mengajukan proposal ke Jakarta atas nama Kelompok "Tani Makmur" kemudian dicairkan dalam dua tahap,pada tahap Pertama di cairkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjut tahapan kedua Rp 150 juta,dan Semuanya uang tersebut dalam penguasaan terdakwa oleh sebab itu dia sendiri yang membelanjakan semua dana itu.kemudian masih kata teguh sukemi.
Bukti proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi aturan mainya untuk dikembangbiakkan oleh kelompok tani itu,amun faktanya dari dana ratusan juta itu hanya dibelikan 12 ekor saja,tragisnya menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan inspeksi mendadak mendapati proyek pengadaan sapi tidak sesuai peruntukanya.
Akibatnya, pihak Dirjen menegur dan memberi kesempatan pada akhir tahun 2012 namun di akhir tahun 2012 ternyata janji terdakwa tidak memenuhi petunjuk dan saran dari dirjen sebagaimana ketentuan atas peraturan yang berlaku sehingga mantan petinggi itu didakwa melakukan korupsi."beber pendekar anti raswah via WA pada media ini.(@jgtimjateng)