Tutup Menu

Replik Jaksa

Leonal Tirta Tetap Dinyatakan Bersalah Melakukan Penipuan

Jumat, 07 Juni 2024 | Dilihat: 193 Kali
Terdakwa Leonal Tirta, Direktur Operasional PT Indopangan Sentosa, Tetap Dituntut Tiga Tahun Penjara Lantaran Diduga Melakukan Penipuan Sehingga Perusahaan Rugi Rp. 8,5 Miliar
    
Tabloidskandal.com, Cibinong –Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menolak pembelaan (pledoi) terdakwa Leonal Tirta, S.TP bin Lie Mien Toeng, mantan Direktur Operasional PT Indopangan Sentoso (PT IS) maupun tim kuasa hukumnya atas tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Penegasan itu dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pimpinan Nugroho Prasetyo Hendro, SH, MH, dalam agenda persidangan tanggapan JPU (replik) atas pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (6/6/2024).

Pada kesempatan itu JPU menyatakan tetap pada tuntutan, yakni terdakwa Leonal Tirta terbukti bersalah karena melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Dalam tanggapan ini JPU meminta terdakwa segera ditahan, dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada PT IS,” sebut JPU di persidangan.

Pada persidangan pembelaan (pledoi), baik terdakwa Loenal Tirta maupun tim kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.  Hal ini lantaran Loenal Tirta tidak pernah melakukan penipuan, justru malah membesarkan perusahaan (PT IS).

“Perusahaan  (PT IS) menjadi besar karena jasa saya. Tidak mungkin saya menggelapkan uang perusahaan, apalagi melakukan penipuan,” tulis terdakwa Leonal Tirta dalam pledoinya.

Sementara itu, di persidangan tuntutan, JPU berkeyakinan terdakwa Leonal Tirta terbukti melanggar pasal 378 KUHP, yakni melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama palsu dan keterangan palsu, sehingga menguntungkan diri sendiri.

“Sebagian besar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberatkan terdakwa, begitu juga bukti-bukti yang disampaikan. Dengan demikian, dapat dipastikan  terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP,” papar JPU pada tuntutannya.

Sebagaimana dikatakan saksi Direktur Utama (Dirut) PT IS  William Anto diawal persidangan, bahwa dirinya baru mengetahui Leonal Tirta menggunakan anggaran proyek pengembangan pabrik PT IS untuk kepentingan pribadi setelah mendapat laporan dari stafnya.

“Bagian staf finance PT IS mencurigai klaim penggantian uang (reimburse) dan bukti-bukti berupa bon tagihan, kwitansi, pembayaran, serta transfer bank yang diajukan Leonal Tirta kepada perusahaan. Kejanggalan itu dilaporkan kepada saya, dan selanjutnya saya perintahkan untuk dilakukan investigasi dan audit secara menyeluruh,” ungkap William Anto di persidangan.

Hasil audit, lanjutnya, baru diketahui bukti-bukti tersebut adalah fiktif. Begitu juga untuk urusan klaim, ada rekening nama-nama keluarga terdakwa yang menurut nya cukup familiar. Bahkan ada rekening atas nama pengacara Holy, yang notabene adalah legal konsultan PT IS, saat ini bertindak sebagai pembela Leaonal Tirta.

“Sebagai sahabat, saya mengingatkan kepada dia (Leonal) baik secara lisan maupun melalui email, agar diselesaikan, dan dipertanggung jawabkan. Yakni, uang perusahaan agar dikembalikan. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa jelas merugikan perusahaan (PT IS),” jelas Dirut PT IS dalam kesaksiannya.

Menurut JPU dalam tuntutan, terkait perbuatan terdakwa Leonal Tirta , PT IS perusahaan yang bergerak pada industri pengolahan makanan berupa saol sambal yang cukup dikenal di tengah masyarakat itu mengalami kerugian senilai Rp 8,5 miliar. (Yud)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com