Tutup Menu

Leo Batubara "Nyelusup" ke Gerakan Gugat Dewan Pers

Sabtu, 30 Juni 2018 | Dilihat: 983 Kali
Leo Batubara "nyelusup" ke Rapat Organisasi Pers yang gugat DP
    

Jakarta, Skandal

Kasus meninggalnya M Yusuf, seorang wartawan Sinar Pagi Baru dan Kemajuan Rakyat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas-red) Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, menjadi ajang  saling menyalahkan Pengurus  Dewan Pers dengan puluhan organisasi  pers nasional dan ribuan insan pers yang belum menemukan titik temu yang baik.

Kasus M. Yusuf disebutkan melanggar Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. 

Pasca 15 hari menghuni tahanan, Yusuf lalu dikabarkan meninggal dunia. Keberadaan Yusuf dipenjara itu sendiri ditengarai karena penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif terkait konflik antara masyarakat dan PT. Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM). 

Hal inilah yang kemudian menjadi penyulut kemarahan ratusan wartawan yang saat ini tengah berencana menggugat Dewan Pers terkait fungsi dan peranannya sebagai lembaga pelindung aktivitas profesi wartawan dalam melakukan proses pemberitaan hingga menayangkan karya jurnalistik. 

Mereka dikabarkan bakal menggelar aksi solidaritas dan menggugat Dewan Pers, bahkan lembaga yang disebut sebagai dewannya para Pers itu terancam bubar.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dewan Pers melalui Leo Batubara "nyelusup" mendatangi kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers (MP) yang berada di Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat pada Jumat (29/6) pukul 14.00 WIB, untuk memberikan klarifikasi terkait sikap Dewan Pers pada waktu kasus tersebut pertama kali diketahui saat pihak polisi Kota Baru mendatanginya.

Leo Batu Bara menjelaskan sebelumnya sempat memberikan masukan kepada pihak kepolisian yang mendatangi Dewan Pers untuk tidak mengkriminalisasi M. Yusuf jika terkait karya jurnalistik.

Namun, dia juga menegaskan jika sarana yang digunakan seperti media sosial, maka hal itu bukanlah lagi ranah dan tanggungjawab Dewan Pers.

Menurut Leo, polisi tersebut menyampaikan bahwa adanya pengiriman tulisan melalui Whatsapp,  M. Yusuf juga disebutkan mengkordinir aksi dan membagi-bagikan uang. 

Inilah yang menurut Leo bukan ranah Dewan Pers melainkan ranah hukum.

Sementara itu, Pemimpin Sinar Pagi baru, Rinaldo, SH yang juga hadir dalam mediasi yang dilakukan pihak Majelis Pers antara Dewan Pers dan sejumlah Organisasi pers yang hadir membantah semua  penjelasan Leo Batubara.

Rinaldo menegaskan, M. Yusuf dilaporkan terkait pemberitaan. Apalagi saat itu Kapolres dan penyidik berkordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. yang akhirnya mengeluarkan Surat No.21/DP/KSA/3/2018 Isinya menyangkut pemberitaan M. Yusuf , bukan kepentingan umum dan bukan karya jurnalistik, tidak menjalankan fungsi dan perannya sebagai pers dan sosial kontrol.

Sementars itu para Ketua Umum dan Sekjen dari beberapa organisai profesi terus melakukan konsolidasi. 

"Target kami, komisioner DP saat ini harus segera di pecat karena tidak amanah", tandas Feri Rusdiono yang ditunjuk sebagai Korlap demo 4 Juli. (Rel)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com