Tutup Menu

Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati

Rabu, 16 Desember 2020 | Dilihat: 464 Kali
    
Medan, Skandal.
Akibat tergiur Lima Belas juta,dua kurir narkoba jenis sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Narkoba yang dibawa para terdakwa beratnya mencapai 21,011 kilogram.
Terdakwa yang divonis itu, yakni Bahri alias Syamsul (35), warga Dusun III Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan Ponisan (47), warga Jalan Bambu Lingk VIII, Desa Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai (berkas terpisah).
 
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan menerap Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu, seberat 21,011 Kg, dan menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati,"sebut majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedeh Herawati.
 
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan, hukuman kedua terdakwa karna tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika.
 
"Sedangkan untuk meringankan hukuman kedua terdakwa tidak ditemukan, karna perbuatan terdakwa bisa menimbulkan banyak korban warga masyarakat bila sampai narkotika tersebut terjual," tegas majelis hakim.
 
Menurut majelis hakim, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya JPU Dedeh Herawati juga menuntut kedua terdakwa agar hukuman mati.
 
Majelis hakim yang bersidang secara online kepada kedua terdakwa yang mengikuti persidangan melalui penasihat hukumnya (PH), disarankan bisa menggunakan haknya selama sepekan untuk melakukan upaya banding, bila tidak terima dengan pidana maksimal tersebut.
 
Di luar sidang Tita selaku Penasehat Hukum terdakwa ketika diwawancarai mengatakan belum tau apakah melakukan upaya banding atau terima.
 
"Belum tahu, Bang. Nanti lah koordinasi dulu kami dengan terdakwanya," kata Tita, PH kedua terdakwa saat ditanya awak media usai persidangan, apakah banding atau tidak.
 
Dalam dakwaan sebelumnya diketahui, Rabu (11/3/2020) sekitar jam 10.00 WIB, terdakwa ditelepon pria bernama Daeng (DPO). Menurut Daeng, ada can (job) buat terdakwa untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai ke Medan.
 
Tergiur akan mendapatkan upah Rp15 juta, terdakwa Syamsul Bahri sore harinya dengan menumpang mobil Daihatsu Luxio berangkat ke Jalan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dan bertemu Daeng.
 
Menurut Daeng, terdakwa nanti akan ditemani seseorang bernama Ponisan. Terdakwa diberikan uang Rp1 juta untuk biaya perjalanan nantinya ke Medan.
 
Terdakwa Ponisan kemudian diberikan Rp100 ribu untuk beli sabu sembari menunggu orang yang akan mengantarkan sabu untuk dibawa ke Medan. Sembari menunggu sabu Rp100 ribu tersebut dihisap kedua terdakwa.
 
Sekitar pukul 23.54 WIB, 2 pria kemudian muncul dan memasukkan 3 tas ke dalam mobil terdakwa dan diletakkan di bawah jok. Sebelum berangkat ke Medan, Daeng berpesan kepada terdakwa Ponisan bahwa nanti 2 tas berisi sabu diserahkan kepada Jokowi. Satu tas lagi diserahkan kepada pria bernama Romi.
 
Dasar lagi apes, ketika melintas melewati Rel Kereta api tepatnya di depan Rumah Makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Kamis dini hari (12/3/2020) sekitar jam 01.15 WIB kendaraan mereka disetop tim petugas dari BNN.
 
Ketika digeledah, ketiga tas tersebut berisi kristal putih dan hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metamphetamin alias sabu. (A/01
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com