Jakarta, Skandal
Selain mencabut gugatan pra peradilan hari ini (29/5), tersangka kasus makar Eggi Sudjana, juga mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh Paslon 02 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Bahkan, menurut Eggi dalam keterangan pers yang dibacakan salah satu putranya, dengan Paslon memutuskan sengketa Pemilu ke MK, maka people power untuk demonsterasi ke Bawaslu sudah selesai.
"Artinya, tidak ada lagi masalah people powernya , karena telah menempuh jalur MK," papar Eggi, aktivis Islam yang kini bergabung di PAN.
Malah, jika ada people power setelah tanggal 9-10 Mei, Eggi menyebut konsekuensi logisnya ia tidak tahu menahu lagi.
Melalui kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution, Eggi juga akan mencabut gugatan praperadilan tersebut di sidang pertama hari ini, 29/5.
Menurut Pitra, alasan pencabutan gugatan itu adalah ingin melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kepolisian. Terlebih, kasus Eggi hanya menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat
"Karena Bang Eggi di sini sifatnya berpendapat, kan gitu yang diatur pada UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat dan yang dipertegas lagi dalam konstitusi RI Pasal 28e ayat 3 UUD 1945. Jadi dengan sidang besok kami putuskan untuk dicabut," ujar Pitra pada awak media di Law Office Alamsyah Hanafiah, Ruko Cempaka Putih, semalam 28/5.
Pitra menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu adalah ingin melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kepolisian. Alasannya, ia berpendapat, dalam kasus ini, Eggi Sudjana hanya menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.
Selain itu, Pitra mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana kepada Polda Metro Jaya. Ia berharap penangguhan penahanan itu dikabulkan, sehingga Eggi Sudjana bisa berlebaran dengan keluarga.
"Kita harapkan ke Bapak Kapolda dan penyidik agar menangguhkan penahanan Eggi Sudjana agar bisa berlebaran dengan keluarga," kata Pitra.(Ian)