Tutup Menu

Direktur Posbakum Pengadilan Agama Bojonegoro Angkat Bicara.

Rabu, 22 Januari 2020 | Dilihat: 1703 Kali
    

Bojonegoro Skandal 

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Pengadilan Agama Bojonegoro, di Jl. MH.Tamrin Bojonegoro, merupakan bentuk pelayanan pengaduan dan pengajuan gugatan sengketa  perceraian masyarakat Bojonegoro khususnya.

Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki mitra kerja  yang di perbantukan Untuk memberi bantuan pendampingan hukum bagi  masyarakat yang mengajukan gugatan dalam penanganan administrasi, baik perceraian maupun talak.





Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LABH Al_ Banna Bojonegoro menjadi mitra yang  memberikan layanan maksimal, dimana Posbakum ini membantu para pemohon gugatan cerai untuk membuatkan permohonan dan mendapatkan advocat/bantuan hukum secara gratis dari pemerintah bagi mereka yang di anggap kurang mampu membayar jasa advokat.

Menurut Drs Sholikin SH.MH, Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro saat ditemui  Skandal mengatakan,  Posbakum AL _ Banna selama menjadi mitra kerja Pengadilan Agama Bojonegoro, bekerja sesuai tugas dan tupoksinya, sesuai standar SOP pelayanan.  "Kita lihat saja hari kemarin tanggal 20/01/2020, berhasil menyelesaikan administrasi pengajuan gugat carai sebanyak 22 gugatan. Apabila  melebihi dari SOP jam pelayanan karena keterkaitan dengan instansi lain (Pembayaran Biaya perkara melalui Bank), maka dari senggang waktu terakhir  yang di ajukan pemohon gugatan dikhawatirkan bank sudah tidak Ada pelayanan. "Diharapkan jika ingin segera terlayani datang mendaftar jam 08.00 WIB sampai jam 12.00. wib.khusus pendaftaran," pungkasnya.

Karyawan Pos Bakum Al Banna, Fitroh (24) dan Diyah (25) terkait berita  Skandal berjudul  Pelayanan posbakum LABH Al_ Banna Bojonegoro Belum Optimal, menilainya  tidak Benar.

"Kami memang sempat melihat salah satu perempuan yang duduk di ruang tunggu sudah sejak pagi bersama seorang laki laki. Sampai jam pendaftaran ditutup tidak mendaftar, dan kami bekerja sudah sesuai SOP. Karena setelah selesai pendaftaran, kami lanjut isoma, bekerja kembali menyelesaikan permohonan gugatan sampai selesai." ungkap Diyah

Diyah mengaku  berusaha memberi layanan yang terbaik sesuai prosedur, dani tupoksi. "Kami akan meminta pada pemohon gugatan untuk mendaftar besok apabila waktu sudah tidak mencukupi,". pungkas Fitroh. 

Direktur LABH _ Al Banna Bojonegoro  Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM. , M.Hum berhasil di konfirmasi mengatakan berita tersebut tidak benar, karena  petugas posbakum pada hari itu memberikan pelayanan yang optimal sesuai SOP, prosedur yang berlaku.

"Tidak benar jika  petugas kami melakukan pelecehan. Di Posbakum sudah kami sediakan pengacara yang siap setiap saat sidang ada dan standbye setiap hari. Harapan kami agar masyarakat, mendapat bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu." tuturnya.

Dirut LABH Al Banna  juga menyampaikan pemohon bantuan hukum di Pengadilan Agama bisa memanfaatkan Posbakum dengan optimal, mengikuti mekanisme dan prosedur yang di terapkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, dan bisa mendapatkan informasi informasi tentang Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).(Bond,)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com