Bojonegoro Skandal
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bojonegoro, di Jl. MH.Tamrin Bojonegoro, merupakan bentuk pelayanan pengaduan dan pengajuan gugatan sengketa perceraian masyarakat Bojonegoro khususnya.
Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki mitra kerja yang di perbantukan Untuk memberi bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengajukan gugatan dalam penanganan administrasi, baik perceraian maupun talak.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LABH Al_ Banna Bojonegoro menjadi mitra yang memberikan layanan maksimal, dimana Posbakum ini membantu para pemohon gugatan cerai untuk membuatkan permohonan dan mendapatkan advocat/bantuan hukum secara gratis dari pemerintah bagi mereka yang di anggap kurang mampu membayar jasa advokat.
Menurut Drs Sholikin SH.MH, Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro saat ditemui Skandal mengatakan, Posbakum AL _ Banna selama menjadi mitra kerja Pengadilan Agama Bojonegoro, bekerja sesuai tugas dan tupoksinya, sesuai standar SOP pelayanan. "Kita lihat saja hari kemarin tanggal 20/01/2020, berhasil menyelesaikan administrasi pengajuan gugat carai sebanyak 22 gugatan. Apabila melebihi dari SOP jam pelayanan karena keterkaitan dengan instansi lain (Pembayaran Biaya perkara melalui Bank), maka dari senggang waktu terakhir yang di ajukan pemohon gugatan dikhawatirkan bank sudah tidak Ada pelayanan. "Diharapkan jika ingin segera terlayani datang mendaftar jam 08.00 WIB sampai jam 12.00. wib.khusus pendaftaran," pungkasnya.
Karyawan Pos Bakum Al Banna, Fitroh (24) dan Diyah (25) terkait berita Skandal berjudul Pelayanan posbakum LABH Al_ Banna Bojonegoro Belum Optimal, menilainya tidak Benar.
"Kami memang sempat melihat salah satu perempuan yang duduk di ruang tunggu sudah sejak pagi bersama seorang laki laki. Sampai jam pendaftaran ditutup tidak mendaftar, dan kami bekerja sudah sesuai SOP. Karena setelah selesai pendaftaran, kami lanjut isoma, bekerja kembali menyelesaikan permohonan gugatan sampai selesai." ungkap Diyah
Diyah mengaku berusaha memberi layanan yang terbaik sesuai prosedur, dani tupoksi. "Kami akan meminta pada pemohon gugatan untuk mendaftar besok apabila waktu sudah tidak mencukupi,". pungkas Fitroh.
Direktur LABH _ Al Banna Bojonegoro Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM. , M.Hum berhasil di konfirmasi mengatakan berita tersebut tidak benar, karena petugas posbakum pada hari itu memberikan pelayanan yang optimal sesuai SOP, prosedur yang berlaku.
"Tidak benar jika petugas kami melakukan pelecehan. Di Posbakum sudah kami sediakan pengacara yang siap setiap saat sidang ada dan standbye setiap hari. Harapan kami agar masyarakat, mendapat bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu." tuturnya.
Dirut LABH Al Banna juga menyampaikan pemohon bantuan hukum di Pengadilan Agama bisa memanfaatkan Posbakum dengan optimal, mengikuti mekanisme dan prosedur yang di terapkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, dan bisa mendapatkan informasi informasi tentang Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).(Bond,)