Jepara, Skandal
Kejaksaan Negeri Jepara menahan mantan pegawai PDAM Jepara Priyambada, Selasa (7/4) karena dugaan mark-up pembayaran rekening listrik PDAM Jepara. Penahanan tersebut bersamaan dengan dilimpahkanya berkas penyidikan dari Polres Jepara.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi, SH.MH saat di temui skandal.com di ruang kerjanya belum lama ini membenarkan penahanan tersebut.
"Iya benar, saudara Priyambada kemarin kita tahan setelah adanya pelimpahan berkas dari penyidik ke kejari Jepara. Dia diduga membuat rekapan baru dengan cara memalsu untuk menaikkan jumlah biaya tagihan rekening listrik dari yang sebenarnya," ungkap Kasi Pidsus.
Sedangkan rekapan tagihan yang asli, lanjut Teguh, dari PLN Rayon Jepara dibuang oleh terdakwa sehingga merugikan Negara.
Menurut kasie pidsus , mark-up tersebut di lakukan Priyambada sejak Bulan Januari Tahun 2011 hingga Bulan April Tahun 2014, sehingga akibat dari Perbuatan Tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp. 342.923.665 .
"Akibat perbuatan terdakwa Priyambada yang sengaja merubah nominal/mark up pembayaran rekening listrrik PDAM Kabupaten Jepara mulai Januari 2011 s/d April 2014 menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jepara Cq. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara sebesar Rp. 342.923.665 (Tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)" tutur Teguh
Selain itu nantinya Priyambada akan di tahan paling lama 20 hari, untuk nantinya akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) Semarang.
"Sesuai prosedur terdakwa kami tahan paling lama 20 hari sejak Tanggal 07 Mei - 26 Mei, dan kami akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor semarang" ujar kepala seksi anti rasuah. ( Rif'an.M /@jie449456)