Tutup Menu

Cegah Virus Pandemi Covid 19, Kalapas ll B Selong, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Selong Terapkan Sidang Online.

Kamis, 02 April 2020 | Dilihat: 671 Kali
    


Skandal Lotim

Terkait adanya virus pandemi covid 19 untuk menyelesaikan seluruh perkara sidang secara online merupakan langkah kongkrit yang di lakukan  Kepala Lembaga Pemasyarakatan  (Kalapas) Kelas ll B Selong antara Kejaksaan Negeri Selong, dan  Pengadilan Negeri Selong yang digelar perdana pada Hari Selasa31 Maret 2020 secara Video Confrence.

 Kalapas Kelas ll B Selong Herdianto menyatakan, persidangan online pertama kalinya sebagai upaya Lapas menerapkam Phyisical Distancing guna antisipasi penyebaran virus pandemi covid 19,s di konfirmasi oleh  media Skandal news com di kantornya Rabu, 1 Maret 2020.

Kalapas Selong  Lombok Timur Herdianto

Pada hari ini total ada 4 perkara pidana yang di sidang di Pengadilan Negeri Selong yaitu Kasus pengerusakan ( pasal 170) dengan agenda sidang tuntutan dan satu orang kasus Narkoba , dan pasal 351 mengalami penundaan sidang.

Herdianto juga menyatakan Lapas Kelas II B Selong telah menyediakan fasilitas berupa Laptop yang di lengkapi dengan Speaker, microphon dan Camera yang terhubung dengan proyektor untuk mendukung sidang online, hadir pula pengacara terdakwa.

Sistem atau atau alur sidang online adalah pihak Kejaksaan Negeri Selong sebagai Host yang membagikan ID meeting dengan aplikasi Zoom, kemudian pihak Lapas Selong , Pengadilan Negeri Selong akan join atau bergabung dengan ID yang sudah di bagikan.

Sidang online perdana kali ini berjalan lancar dan secara garis besar sesuai dengan Hukum Acaranya dan kedepannya masih ada yang perlu di evaluasi  ujar Herdianto Kalapas Kelas II B Selong Lombok Timur (MA).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com