Budi Djarot Sekjend Gerakan Jaga Indonesia Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 01 Desember 2018 | Dilihat: 9994 Kali
Jakarta Skandal
Sekretaris Jenderal Gerakan Jaga Indonesia, Budi Djarot, yang pernah mendatangi Polda Metrojaya pada hari Senin (26/11) yang lalu yang meminta polisi agar tidak memberikan izin acara reuni 212, kini di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adik kandung seniman dan mantan politisi PDIP Eros Djarot ini dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Seperti diketahui dalam video Budi Djarot yang viral di media sosial, Budi dalam konferensi persnya di Polda mengatakan, reuni Alumni 212 akan di gelar pada Minggu 2 Desember mendatang itu tidak menutup kemungkinan tersimpan agenda terselubung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah jelas dilarang keberadaanya di Indonesia.
“Saya melihat ini kekuatan HTI masih tetap hidup walaupun sudah dibubarkan dan mereka tetap berdakwah tentang negara khilafah, untuk itu sebelum terjadi yang lebih parah, kami minta agar Polda Metro mencegah aksi atau Reuni 212 itu,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11) yang lalu.
Budi Djarot di laporkan sejumlah orang Aktifis 212 yang berasal dari Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) dan Aliansi Anak Bangsa (AAB) pada hari Jum'at (30/11/2018) ke Bareskrim Mabes Polri.
“Iya, hari ini kami laporkan Budi Djarot ke Bareskrim Mabes Polri," tegas Musa Marasabessy Pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 saat di temui awak media di Mabes Polri Gambir Jakarta Pusat.
Menurut mantan mujahidin Ambon ini, kelompoknya tidak mau berbalas pantun dengan Budi Djarot. “Ini negara hukum maka kami ambil langkah hukum dan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses aduan kami ini soal ujaran kebencian Budi Djarot kepada ummat Islam ini," tegasnya.
Masih menurut Musa, ia berharap Polisi cepat merespon laporannya karena sangat sensitif dan membahayakan persatuan kesatuan bangs, merusak kebhinekaan serta eksistensi NKRI sebagai negara yang plural berkedaulatan Pancasila dan UUD 1945.
Unit aduan masyarakat di Bareskrim Polri menerima laporan ini dengan LP nomor : LP/B/1565/KI/2018/BARESKRIM. Laporan dibuat atas nama Soni Pradhana Putra dan dua orang saksi yakni Musa Marasabessy dari pengurus DPP PA 212 dan Beni Nainggolan serta didampingi Kadiv Hukum PA. 212 Damai Hari Lubis selaku kuasa hukum dari PA 212 dan advokat Azam, wakil ketua Aliansi Anak Bangsa.
Sebelumnya, Ketua Presidium Gerakan Jaga Indonesia untuk wilayah Indonesia Timur, Deki Matulesi mengatakan bahwa pihaknya siap terbang ke Jakarta apabila nantinya ada bendera HTI yang berkibar di tengah-tengah massa alumni 212 tersebut.
“Jika di acara reuni Alumni 212 itu nanti ada bendera tauhid, jangan salahkan kami, akan turun ribuan orang juga ke Jakarta untuk mencopot dan berhadapan langsung, bertabrakan dengan alumni 212, karena kami sepakat untuk menjaga NKRI,” kata Matulesi kemarin dalam sebuh video rekaman yang viral di media sosial pada 26 November 2018 lalu.(Jo)