BAWAS MA RI Periksa Zarof Ricar Di Kejagung.
Selasa, 05 November 2024 | Dilihat: 76 Kali
Zarof Ricar dengan mengunakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
tabloidskandal.com – Jakarta || Dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar diperiksa tim khusus dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (ΜΑ), Senin (4/11/2024)
Kabar pemeriksaan itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. la mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim BAWAS MA di Gedung Kejagung pada Senin.
"ZR diperiksa dari Bawas MA RI di Kejagung," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Harli mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan lantaran dilakukan oleh tim dari MA. Hanya saja ia menyebut pemeriksaan masih berlangsung.
Selain menangkap Zarof Ricar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp. 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Qohar menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp. 5,725 miliar.
Selain itu turut ditemukan logam mulia emas dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kuitansi emas.
[edi].