Tutup Menu

Anang Iskandar: Vonis Tak Pas 8 Bulan Bagi Pemilik 10 Ribu Butir Ekstasi dan 102 Gram Sabu

Senin, 15 Oktober 2018 | Dilihat: 2114 Kali
    
Jakarta, Skandal
 
LLK (Lie Lian Kwie) atau Awi, pemilik 10 butir pil ekstasi dan 108 sabu-sabu,  hanya di vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 26 Juli 2018. Vonis ini mendapat perhatian serius publik, karena jauh dari harapan membuat bandar narkoba jera mengembangan sayap bisnis haram kepada masyarakat.

Salah satu yang menyoroti masalah  vonis tersebut adalah Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN). Anang Iskandar, pentolan GPAN menilai suatu kewajaran bila dengan vonis yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada 26 Juli 2018 menimbulkan pertanyaan.

“Saya kira vonis itu tidak pas. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung tercantum penyalahguna narkoba saja bisa dihukum lebih dari 4 tahun. Kalau dengan barang bukti ribuan butir apa masih bisa dikatakan penyalahguna atau pengedar?,” ujar Anang yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) periode 2012-2015 ini di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Anang mengungkapkan, yang dimaksud dalam penyalahguna narkoba, yakni seseorang membeli narkotika dalam jumlah sedikit untuk pemakaian sehari dan digunakan untuk diri sendiri.

“Nah kalau sudah ribuan butir itu apa mungkin untuk dipakai sendiri,” tanyanya.

Karenanya itu, dirinya berharap agar penegak hukum dapat lebih serius menangani permasalahan narkoba. Dimulai dari proses penangkapan, hingga penjatuhan sanksi haruslah tepat. Mengingat, dampak yang ditimbulkan dari narkoba ini.

“Hampir 70 persen tindak kriminal adalah kasus narkoba. Ini tentu harus menjadi perhatian,” imbuhnya.

Diketahui bahwa kasus penangkapan Awi oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan pada April 2018. Dia ditangkap bersama tiga orang kawannya,  Suherman alias Herman, Endang Novlis alias Endang, Lian  dan Edi Handoko alias Mijan. Mereka ditangkap dikawasan Mangga Besar.

Setelah itu pihak Polres melakukan pemberkasan, dan hasilnya diserahkan satu tersangka, yakni Awi.

“Sudah kita serahkan ke kejaksaan. Penyerahan tahap kedua dengan tersangka LLK,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol France Yohanes Siregar, pada awak media.

Kasat selanjutnya memita untuk menanyakan lebih detail kepada pihak kejaksaan. Sebab berkasnya memang sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Padal, sebelumnya beberapa awak media sempat menanyakan kepada Kejari Jakarta Pusat. Kajari Jakarta Pusat, Kuntadi mengaku telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkoba atas seorang tersangka bersama barang buktinya berupa 10 ribu pil ekstasi dan 100 gram sabu dari penyidik Polres Jakarta Pusat pada awal Agustus 2018 lalu.

“Kasus itu hanya ada satu tersangka, saya lupa namanya, dan sudah kita limpahkan juga ke pengadilan untuk segera diadili,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan proses hukum kasus tersebut, di kantornya.

Kuntadi mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti siapa dan berapa jumlah tersangka dalam kasus yang ditangani oleh penyidik Polres Jakarta Pusat.

Kuntadi pun menyarankan untuk bertanya kepada Polres. Alasannya, penyidik Polres lebih paham. “Kalau lebih jelasnya, tanyakan ke penyidik. Kami ini kan sifatnya meneliti aspek yuridis dan menerima berkas untuk maju ke persidangan. Dan nyatanya sudah kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Jakpus menandaskan.

Dalam kasus ini, sebelumnya diberitakan banyak media bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Lian Kwie alias Awi (61), yang diduga sebagai salah satu karyawan tempat hiburan P, dibilangan Jakarta Barat, pada pertengahan April 2018 silam. Dari tangan Awi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari berupa 10 ribu ekstasi dan 101,02 gram sabu.

Kasusnya terungkap atas laporan masyarakat bahwa ada seorang karyawan tempat hiburan Pujasera yang kerap membawa barang -barang yang dicurigai sebagai narkoba. Selanjutnya penyelidikan dilakukan.

Ketika itu polisi juga memeriksa orang-orang yang keluar-masuk dari Pujasera, terutama yang menuju Jalan Mangga Besar IV R.
Awalnya pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang yang ternyata pegawai Pujasera dan sopir antar jemput anak. Hasilnya nihil.
Kemudian tim menunggu kembali dan mendapatkan seorang laki-laki lagi yang sedang keluar membawa motor dan dilakukan pemeriksaan dan didapatkan di gantungan motor ada kantung plastik hitam.

Ketika diperiksa, kantong plastik yang dibawa pria bernama  Awi  berisi ekstasi. Tak berhenti sampai di situ, polisi lalu menginterogasi intensif Awi.
Akhirnya polisi  berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,02 gram, dan 10 ribu butir ekstasi. Bahkan polisi juga mengamankan tiga tersangka lain.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu juga memberikan klarifikasi bahwa keempat orang yang ditangkap bukan pegawai Pujasera, seperti informasi awal yang beredar.

“Setelah dicek bukan pegawai Pujasera, info awalnya demikian tetapi setelah didalami bukan,” ujarnya saat itu.

Roma juga membantah melakukan penangkapan di Puja Sera. “Saya menangkapnya di TKP Jalan Mangga Besar pada saat (Awi) naik motor, bukan di Puja Sera, tolong luruskan,” tuturnya. (Ist)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com