Tutup Menu

Aksi Demo Petani Plasma Kelapa Sawit Tagih Janji Hasil Panen

Selasa, 05 Oktober 2021 | Dilihat: 790 Kali
    
 
Kubu Raya, tabloidskandal.com || Puluhan petani plasma kelapa sawit Rasau jaya Desa Sungai Bulan Demo dan boikot jalan keluar masuknya perusahaan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di dusun Telok Binjai dan dusun Wonosari, Kecamatan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Senin 4/10/21.
 
Masa melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi plasma kelapa sawit hasil mereka yang dijanjikan oleh perusahan dari mulai tahun 2017 sampai 2021 tidak ada kejelasan pembagian hasilnya.
 
Sebelumnya perusahaan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) menjanjikan akan memberikan hasil dari panen buah kelapa sawit. Dengan ketidakjelasan tersebut, membuat petani plasma dusun Binjai dan dusun wono sari demo menyampaikan asirasinya dengan berorasi di lokasi jalan masuk Perusahaan.
 
“Adanya enam (6), tuntutan dari pihak petani plasma kelapa sawit tersebut, dikarenakan kami sudah cukup bersabar untuk mendapatkan hak kami yang selama lima (5) tahun tidak ada kejelasan pembagian hasil panen yang sudah dijanjikan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP), dari hasil panen buah pembagian 60 untuk perusahaan, dan 40 untuk lahan plasma kelapa sawit milik petani plasma dan dalam orasinya juga meminta sertifikat lahan dikembalikan," kata Ahmad Zaenuri.
 
ditempat yang sama saudara Deni dari perwakilan petani plasma sungai bulan, menjelaskan. Bahwa selama ini keluhan kami mengenai bagi hasil petani, kami tidak pernah terima bagi hasil yang dimaksud.
 

“Buahnye hanya lewat dan kami hanya memandang tapi juga tidak ingat dibagi. Kami tidak minta buah sawit berbuah emas juga tidak, kami hanya meminta hak kami sebagai petani sesuai MoU yang sudah kite sepakati, MoU yang kite bejanjikan, kami hanya minta itu pak," Pungkas Deni dengan logat daerahnya
 
Pernyataan Sikap para petani, Kami petani sawit plasma/pemilik lahan di desa sungai Bulan menyatakan sikap tuntutan :
1. PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) harus segera membayarkan hasil usaha (HU) dengan petani plasma terhitung mulai 2017 – 2021 sesuai kesepakatan bersama.
2. PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) harus melaksankan pengelolahan lahan standar perkebunan
3. Dalam pengelolahan lahan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) harus jujur dan terbuka/transparan
4. Bila mana PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) tidak mampu mengelola lahan standar perkebunan maka lahan dan SHM masyarakat harus segera di kembalikan
5. Atas kelalaian PT RJP sehingga ada lahan masyarakat yang telah di kerja samakan dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) menjadi tumpang tindih dengan pihak ke III, maka SHM harus segera di kembalikan ke pemiliknya
6 Lahan masyarakat yang telah di kerjakan oleh PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) namun belum ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik lahan maka harus segera di selesaikan.
 
Adapun yang lain-lain terlampir. Demikian pernyataan kami agar segera di penuhi.
 
Menurut Ahmad Zaenuri, tindakan yang dilakukan petani itu wajar dikarenakan tidak adanya kejelasan dari pihak perusahaan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP), kepada petani plasma kelapa sawit Sungai Bulan.
 
"Selama ini mengenai hasil dari pemanenan buah kelapa sawit dan pembukuan hasil dari panen tidak ada laporan pihak perusahaan pada pihak petani plasma kelapa sawit Sungai Bulan, jadi MoU dari perusahaan tersebut hanyalah bohong," Ungkap Ahmad Zaenuri. (Rakhman Hudri)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com