Tutup Menu

Oknum PNS Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB, Lakukan Praktek  Pungli 

Jumat, 17 Mei 2019 | Dilihat: 1385 Kali
Oknum PNS
    
NTB, Skandal

Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah melakukan praktik pungutan liar terhadap 45 orang masyarakat Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak , Kabupaten  Lombok Timur, NTB.

Praktek "haram" tersebut dilakukan bersama oknum PNS lain dengan cara  meminta kepada masyarakat Pulau Maringkik untuk mengeluarkan sejumlah uang mulai  dari Rp 500.000 hingga  Rp 2.500.000 per satu orang.

Uang tersebut digunakan 
untuk  pengurusan pembuatan surat - surat atau  dokumen kelengkapan perahu maupun kapal, seperti  permohonan penerbitan gross  akte pendaftaran kapal dan surat izin pelayaran penangkapan ikan.

Menurut sumber, kedua PNS itu datang ke Pulau Maringkik menawarkan jasa pengurusan surat - surat atau  dokumen kelengkapan  perahu atau kapal  kepada masyarakat  agar merasa aman dan nyaman saat berlayar sebagai nelayan.

Ternyata, tawaran itu  dapat respon positif dari masyarakat dan direkomendasikan oleh Kades ( Nusapati)   Desa Pulau Maringkik. Uang juga diterima melalui Kades Nusapati sejumlah Rp 60.jutaan lebih. Sedangkan biaya administrasi di desa Rp 1.200.000. dan juga biaya yang lain - lain termasuk sewa mobil biaya BBM.

Kepada  Skandal, 17/5, oknum tersebut  mengaku sudah terima uang dari masyarakat Pulau Maringkik sekitar 45 orang. Uangnya ditaksir mencapai Rp 60 jutaan lebih untuk  biaya pengurusan surat - surat atau dokumen perahu atau kapal. 

"Hanya saja surat - suratnya belum jadi sampai sekarang karena uang itu saya pakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya," ujarnya.

Menurut  H.Abdurrahman alias H.Occo, Mariono, H.Tanwir dkk, meski sudah satu tahun pengurusan dokumen,  namun sampai kini belum selesai atau tuntas.

"Kami merasa sudah sangat dirugikan, dipermainkan dan di bodohin. Kami merasa ditipu, dibohongi. Kami minta agar uang yang sudah diambil secepatnya di kembalikan. Kami sangat keberatan atas perlakuannya. Terlebih oknum tersebut menghilang,  dan tidak ada kejelasan," ungkapnya.

Ia juga menyatakan, jika uang yang sudah diambil dari kami tidak segera di kembalikan, maka warga akan mendatangi ramai-ramai  ke Kantor Perikanan dan Kelautan NTB.

"Kami akan temui    Kadis  dan melapor ke aparat penegak hukum. Lewat media kami berharap   keluhan , pengaduan ,dan aspirasi kami di dengar  oleh  Aparat Penegak Hukum (APH) , khusus Satgas Saber Pungli," tuturnya.

Dia juga berharap pihak berwenang mengusut tuntas praktik Pungli yang lakukan oleh oknum, puhak baik kejaksaan, DPRD , Pemerintah daerah untuk berantas praktik pungli, sesuai Surat Edaran Sekretari Jenderal No. 1587/ SJ/Xll/2016 tentang Larangan Menerima Gratifikasi dan Melakukan Pungutan Liar di Lingkungan Kementrian  Kelautan dan Perikanan.

Camat Keruak  Kamaruddin menyatakan selaku penyelenggara pemerintahan  wilayah kecamatan berharap kepada masyarakat agar jangan cepat mempercayai oknum yang tidak bertanggung jawab. (007 M.Aminudin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com