Tutup Menu

Jumlah Tunggakan PKB di Sultra  Capai Rp100 Milyar

Rabu, 11 September 2019 | Dilihat: 825 Kali
    


Kendari, Skandal 

Jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Tenggara saat ini hampir mencapai Rp 100 miliar rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Koordinator Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto,(10/9) kemarin.

"Dari jumlah tunggakan perorangan, ada yang lebih dari Rp100 juta dari beberapa kendaraan. Inisialnya ada 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan adalah: KS, S, B, S, J, H, A,W,S,A.
Sedangkan tunggakan perusahaan ada yang mencapai hampir Rp300 juta.
Inisial 10 perusahaan penunggak terbesar adalah: BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM," beber Edi Suryanto.

Sampai dengan Juli 2019, sambungnya, sudah diterima seluruh PKB sebesar Rp 81.033.731.174 dan sudah termasuk penerimaan dari berlakunya fiskal daerah. Untuk alat berat dan besar senilai Rp 2.196.449.600, tunggakan Rp 836.302.683, dan penerimaan dari Kabupaten/Kota. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut. Juga untuk
Masyarakat, Pemda, dan Badan Usaha se Sultra yang memiliki kendaraan bermotor, juga dihimbau untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu," harapnya.

Dari pihak KPK, tambahnya, sangat mengapresiasi Bapenda Sultra yang sudah berupaya sekuat tenaga dalam mengupayakan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan sudah menekan tunggakan PKB. 

Kemudian KPK akan mendorong penertiban dengan sanksi yang keras terkait besarnya tunggakan PKB tersebut, dari sisi penyitaan kendaraan sampai dengan tuntutan pidana. (Rina)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com